Home Hukum Gadis Dicekoki Ciu Sang Kakak Lapor

Gadis Dicekoki Ciu Sang Kakak Lapor

330
1
SHARE
Gadis Dicekoki Ciu Sang Kakak Lapor

MAJALENGKA, Karta News- Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Kab. Majalengka selesai kasus atas laporan terkait pasal 300 disertai 412  KUHP, Rabu 7 Januari 2026 di Mapolsek Maja. 

Kejadian ini bermula laporan dari warga bahwa anak gadisnya yang di bawah umur berinisial (K) asal Ds. Pasanggrahan dibawa oleh pria beristri berinisial (Y) asal Ds.Cikedung Maja ke kosan di wilayah Majalengka. Singkat cerita kakak korban dengan membawa teman-temanya menggerebek kosan tersebut. Alhasil di dalam kosan terdapat (Y) dan (K) ditemukan juga minuman keras jenis ciu dalam botol air mineral terjadi Selasa malam (6/1/2026). Keesokan harinya kakak dari (K) mendatangi pelaku (Y) dan terjadi tindakan kekerasan oleh si Kakak (K) terhadap (Y). Sehingga terjadi saling lapor. 

Selanjutnya , Diding Hadiyat Wakil Bidang Advokasi dan Hukum Karang Taruna Kab. Majalengka setelah menerima laporan memediasi kejadian ini di Mapolsek Maja, disaksikan oleh perwakilan Pemdes dari kedua belah pihak dan pihak keluarga." Saya mencoba memediasi kedua belah pihak karena satu sama lain ada celah kesalahan, namun semuanya bisa diatasi dengan perjanjian kedua belah pihak secara kekeluargaan" kata Diding. 

Kedua belah pihak akhirnya saling memahami perkara masing-masing dan saling memaafkan, kemudian saudara pelaku jangan melakukan perbuatan ini kepada orang lain serta  kepada keluarga korban ini jadi bahan pelajaran supaya tindakan seperti ini tidak terjadi pada keluarga kita apalagi kita punya anak gadis, lanjutnya kepada awak media. (AR, 7/1/2026)